PERAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS (PTK) DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU

Oleh : Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si

A. Abstrak
Penelitian tindakan kelas merupakan suatu bentuk penelaahan atau inkuiri melalui refleksi diri yang dilakukan oleh peserta kegiatan pendidikan tertentu seperti guru dan atau kepala sekolah dalam situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki rasionalitas dan kebenaran serta keabsahan dari praktik sosial atau kependidikan; pemahaman mengenai praktik tersebut; dan situasi kelembagaan tempat praktik dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menanggulangi masalah atau kesulitan dalam pendidikan dan pengajaran, melaksanakan program pelatihan, memberikan pedoman bagi guru, untuk perbaikan suasana sistem keseluruhan sekolah, dan juga memasukkan unsur-unsur pembaharuan dalam sistem pendidikan dan pengajaran.
Peningkatan mutu pendidikan dapat dicapai melalui berbagai cara antara lain: melalui peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya, pelatihan dan pendidikan, atau dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah pembelajaran dan non pembelajaran secara profesional lewat penelitian tindakan secara terkendali. Upaya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif. Pertama, kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang nyata akan semakin meningkat. Kedua, penyelesaian masalah pendidikan dan pembelajaran melalui sebuah investigasi terkendali akan dapat meningkatkan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar. Ketiga, peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

B. Pendahuluan
Upaya peningkatan kemampuan meneliti di masa lalu cenderung dirancang dengan pendekatan research development dissemination (RDD). Pendekatan ini lebih menekankan perencanaan penelitian yang bersifat top-down dan bersifat teoretis akademik. Paradigma demikian dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran baru, khususnya Manajemen Mutu Berbasis Sekolah (MMBS). Pendekatan ini menitikberatkan pada upaya perbaikan mutu yang inisiatifnya berasal dari motivasi internal pendidik dan tenaga kependidikan itu sendiri (an effort to internally initiate endeavors for quality improvement) dan bersifat pragmatis naturalistik.
Manajemen Mutu Berbasis Sekolah mengisyaratkan pula adanya kemitraan antar jenjang dan jenis pendidikan, baik yang bersifat praktis maupun dalam tataran konsep. Kebutuhan akan kemitraan yang sehat dan produktif, yang dikembangkan atas prinsip kesetaraan di antara pihak terkait sudah sangat mendesak. Kemitraan yang sehat antara LPTK dan sekolah adalah sesuatu yang penting, lebih-lebih lagi dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan. Penelitianpun hendaknya dikelola berdasarkan atas dasar kemitraan yang sehat (kolaboratif), sehingga kedua belah pihak dapat memetik manfaat secara timbal balik (reciprocity of benefits).
Melalui penelitian tindakan kelas (PTK) masalah pendidikan dan pembelajaran dapat dikaji, ditingkatkan dan dituntaskan, sehingga proses pendidikan dan pembelajaran yang inovatif dan ketercapaian tujuan pendidikan dapat diaktualisasikan secara sistematis. Upaya PTK diharapkan dapat menciptakan sebuah budaya belajar (learning culture) di kalangan guru-guru di sekolah. PTK menawarkan peluang sebagai strategi pengembangan kinerja, sebab pendekatan penelitian ini menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kolaboratif (collaborative).
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2).
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Dengan demikian bahwa, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis. Dengan perkataan lain bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Suatu pekerjaan profesional menurut Moh. Ali (Kunandar, 2007:47) memerlukan persyaratan khusus, yakni (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan sejalan dengan dinamika kehidupan. Selain itu juga Moh. Uzer Usman (2005:85) menambahkan bahwa pekerjaan profesional dituntut: (1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya; (3) diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru yang profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan moral.

C. Pembahasan
1. Peran Penelitian Tindakan Kelas
Penelitian Tindakan Kelas atau Class Action Research dikenal dan ramai dibicarakan dalam dunia pendidikan. Pertama kali diperkenalkan oleh ahli psikologi sosial Amerika bernama Kurt Lewin pada tahun 1946. Inti gagasan Lewin inilah yang selanjutnya dikembangkan oleh para ahli lain seperti Stephen Kemmis, Robin Mc Tanggart, John Elliot, Dave Ebbutt, dan sebagainya. PTK di Indonesia baru dikenal pada akhir dekade 80-an. Oleh karenanya, sampai dewasa ini keberadaannya sebagai salah satu jenis penelitian masih sering menjadi perdebatan jika dikaitkan dengan bobot keilmiahannya.
Jenis penelitian ini dapat dilakukan di dalam bidang pengembangan organisasi, manajemen, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Di dalam bidang pendidikan penelitian ini dapat dilakukan dalam skala makro ataupun mikro. Dalam skala mikro misalnya dilakukan di dalam kelas pada waktu berlangsungnya suatu kegiatan belajar-mengajar untuk suatu pokok bahasan tertentu pada suatu mata pelajaran.
Menurut Aqib (2007:13), ada beberapa alasan mengapa PTK merupakan suatu kebutuhan bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme guru antara lain:
a. PTK sangat kondusif untuk membuat guru menjadi peka dan tanggap terhadap dinamika pembelajaran di kelasnya. Para guru menjadi reflektif dan kritis terhadap apa yang ia dan muridnya lakukan.
b. PTK dapat meningkatkan kinerja guru sehingga menjadi profesional. Guru tidak lagi sebagai seorang praktisi, yang sudah merasa puas terhadap apa yang dikerjakan selama bertahun-tahun tanpa ada upaya perbaikan dan inovasi, namun juga sebagai peneliti di bidangnya.
c. Dengan melaksanakan tahapan dalam PTK, guru mampu memperbaiki proses pembelajaran melalui suatu kajian yang dalam terhadap apa yang terjadi di kelasnya. Tindakan yang dilakukan guru semata-mata didasarkan pada masalah aktual dan faktual yang berkembang di kelasnya.
d. Pelaksanaan PTK tidak mengganggu tugas pokok seorang guru karena dia tidak perlu meninggalkan kelasnya. PTK merupakan suatu kegiatan penelitian yang terintegrasi dengan pelaksanaan proses pembelajaran.
e. Dengan melaksanakan PTK guru menjadi kreatif karena selalu dituntut untuk melakukan upaya inovasi sebagai implementasi dan adaptasi berbagai teori dan teknik pembelajaran serta bahan ajar yang dipakainya. Dalam setiap kegiatan, guru diharapkan dapat mencermati kekurangan dan mencari berbagai upaya sebagai pemecahan. Guru diharapkan dapat menjiwai dan selalu ’’ber PTK’’.

Adapun tujuan PTK antara lain: (1) meningkatkan mutu, isi, masukan, proses dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah; (2) membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan di luar kelas; (3) meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan; (4) menumbuh-kembangkan budaya akademik di lingkungan sekolah dan LPTK sehingga tercipta sikap proaktif di dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran secara berkelanjutan (sustainable); (5) meningkatkan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan khususnya di sekolah dalam melakukan PTK dan; (6) meningkatkan kerjasama profesional di antara pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dan LPTK.
Bidang kajian penelitian PTK antara lain: (a) masalah belajar siswa sekolah, temanya belajar di kelas, kesalahan pembelajaran dan miskonsepsi; (b) desain dan strategi pembelajaran di kelas, temanya masalah pengelolaan dan prosedur pembelajaran, implementasi dan inovasi dalam metode pembelajaran dan interaksi di dalam kelas; (c) alat bantu, media dan sumber belajar, temanya masalah penggunaan media, perpustakaan, dan sumber belajar di dalam/luar kelas; (d) sistem evaluasi, temanya evaluasi awal dan hasil pembelajaran, pengembangan instrumen evaluasi berbasis kompetensi; (e) masalah kurikulum, temanya masalah implementasi KBK, interaksi guru-siswa, siswa-bahan ajar dan lingkungan pembelajaran.
Sedangkan luaran umum yang diharapkan dihasilkan dan PTK adalah sebuah peningkatan dan perbaikan (improvement and therapy), antara lain: (a) peningkatan atau perbaikan terhadap kinerja belajar siswa di sekolah; (b) peningkatan atau perbaikan terhadap mutu proses pembelajaran di kelas; (c) peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas penggunaan media, alat bantu belajar, dan sumber belajar lainnya; (d) peningkatan atau perbaikan terhadap kualitas prosedur dan alat evaluasi yang digunakan untuk mengukur proses dan hasil belajar siswa; (e) peningkatan atau perbaikan terhadap masalah pendidikan anak di sekolah; (f) peningkatan dan perbaikan terhadap kualitas penerapan KBK dan kompetensi siswa di sekolah.
PTK merupakan tugas dan tanggung jawab guru terhadap kelasnya. Meskipun menggunakan kaidah penelitian ilmiah PTK berbeda dengan penelitian formal akademik pada umumnya. Sifat-sifat khusus PTK dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1
Sifat dan Karakteristik PTK
Masalah Penelitian Dari Guru (aktual) Bukan dari Guru
Peneliti utama Guru Guru hanya sebagai pendamping/pembantu
Desain penelitian Lentur/fleksibel Formal dan kaku
Analisis data Segera/seketika Mungkin/ditunda
Format laporan Sesuai kebutuhan Formal dan kaku
Manfaat penelitian Jelas dan langsung Tidak langsung/tidak jelas
Sumber: Diperbaharui dari Aqib (2007:16)
Berdasarkan tabel di atas, maka karakteristik PTK setidaknya memiliki karakteristik antara lain: (a) didasarkan pada masalah yang dihadapi guru dalam instruksional; (b) adanya kolaborasi dalam pelaksanaan; (c) peneliti sekaligus sebagai praktisi yang melakukan refleksi; (d) bertujuan memperbaiki dan atau meningkatkan kualitas praktik instruksional; (e) dilaksanakan dalam rangkaian langkah dengan beberapa siklus.
Menurut Hopkins (1993:57-61), ada 6 (enam) prinsip dalam PTK sebagai berikut:
(1) Pekerjaan utama guru adalah mengajar, dan apa pun metode PTK yang diterapkannya seyogyanya tidak mengganggu komitmennya sebagai pengajar.
(2) Metode pengumpulan data yang digunakan tidak menuntut waktu yang berlebihan dari guru sehingga berpeluang mengganggu proses pembelajaran.
(3) Metodologi yang digunakan harus reliable, sehingga memungkinkan guru mengidentifikasi serta merumuskan hipotesis secara meyakinkan, mengembangkan strategi yang dapat diterapkan pada situasi kelasnya, serta memperoleh data yang dapat digunakan untuk menjawab hipotesis yang dikemukakannya.
(4) Masalah program yang diusahakan oleh guru seharusnya merupakan masalah yang cukup merisaukan, dan bertolak dari tanggung jawab profesional.
(5) Dalam menyelenggarakan PTK, guru harus selalu bersikap konsisten menaruh kepedulian tinggi terhadap proses dan prosedur yang berkaitan dengan pekerjaannya.
(6) Dalam pelaksanaan PTK sejauh mungkin harus digunakan class room excerding perpsective, dalam arti permasalahan tidak dilihat terbatas dalam konteks kelas dan atau mata pelajaran tertentu, melainkan perspektif misi sekolah secara keseluruhan. Sebagai contoh yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Sekolah memperbaiki sekolah, sedangkan Pengawas Sekolah memperbaiki sistem pendidikan (operasional kepengawasan). PTK hanyalah sebuah modal, yang penting proses memperbaiki.

PTK merupakan salah satu cara yang strategis bagi guru untuk memperbaiki layanan kependidikan yang harus diselenggarakan dalam konteks pembelajaran di kelas dan peningkatan kualitas program sekolah secara keseluruhan. Hal ini dapat dilakukan mengingat tujuan penelitian tindakan kelas adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik pembelajaran di kelas secara berkesinambungan. Tujuan ini melekat pada diri guru dalam menunaikan misi profesional kependidikannya.
Manfaat yang dapat dipetik jika guru mau dan mampu melaksanakan penelitian tindakan kelas itu terkait dengan komponen pembelajaran, antara lain: (1) inovasi pembelajaran, (2) pengembangan kurikulum di tingkat sekolah dan di tingkat kelas, dan (3) peningkatan profesionalisme guru.
Adapun ciri-ciri penelitian tindakan dikemukan oleh Zainal Aqib (2007:18-19) sebagai berikut:
(a) Penelitian tindakan partisipatori (participatory action research) yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan menekankan keterlibatan anggota agar merasa ikut serta memiliki program kegiatan tersebut serta berniat ikut aktif memecahkan masalah berbasis umum.
(b) Penelitian tindakan kritis (critical action research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menekankan adanya niat yang tinggi untuk memecahkan masalah dan menyempurnakan situasi.
(c) Penelitian tindakan kelas (classroom action research), yaitu penelitian yang dilakukan oleh guru di kelas atau di sekolah tempat ia mengajar dengan penekanan pada penyempurnaan atau peningkatan proses dan praktik pembelajaran.
(d) Penelitian tindakan institusi (institutional action research), yaitu dilakukan oleh pihak pengelola sekolah sebagai sebuah organisasi pendidikan untuk meningkatkan kinerja, proses, dan produktivitas lembaga.

Jenis-jenis PTK antara lain: (a) PTK Diagnostik, yaitu penelitian yang dirancang dengan menuntun peneliti ke arah suatu tindakan. Dalam hal ini peneliti mendiagnosis dan memasuki situasi yang terdapat di dalam latar penelitian. Contohnya apabila peneliti berupaya menangani perselisihan, perkelahian, konflik yang dilakukan antarsiswa yang terdapat di suatu sekolah atau kelas dengan cara mendiagnosis situasi yang melatarbelakangi situasi tersebut; (b) PTK Partisipan, apabila peneliti terlibat langsung di dalam proses penelitian sejak awal sampai dengan hasil penelitian yang berupa laporan. Dengan demikian, sejak perencanaan penelitian peneliti senantiasa terlibat, selanjutnya peneliti memantau, mencatat, dan mengumpulkan data, lalu menganalisis data serta berakhir dengan melaporkan hasil penelitiannya; (c) PTK Empiris, ialah apabila peneliti berupaya melaksanakan sesuatu tindakan atau aksi dan membukukan apa yang dilakukan dan apa yang terjadi selama aksi berlangsung. Pada prinsipnya proses penelitiannya berkenaan dengan penyimpangan catatan dan pengumpulan pengalaman peneliti dalam pekerjaan sehari-hari; (d) PTK Eksperimental, ialah apabila diselenggarakan dengan berupaya menerapkan berbagai teknik atau strategi secara efektif dan efisien di dalam suatu kegiatan belajar-mengajar. Di dalam kaitannya dengan kegiatan belajar-mengajar, dimungkinkan terdapat lebih dari satu strategi atau teknik yang diterapkan untuk mencapai suatu tujuan instruksional. Dengan diterapkannya PTK ini diharapkan peneliti dapat menentukan cara mana yang paling efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pengajaran.
Desain penelitian tindakan kelas menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Ide Awal
Seseorang yang berkehendak melaksanakan suatu penelitian baik yang berupa penelitian positivisme, naturalistik, analisis isi maupun PTK pasti diawali dengan gagasan atau ide, dan gagasan itu dimungkinkan yang dapat dikerjakan atau dilaksanakannya. Pada umumnya ide awal yang menggayut di PTK ialah terdapatnya suatu permasalahan yang berlangsung di dalam suatu kelas. Ide awal tersebut di antaranya berupa suatu upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan penerapan PTK itu peneliti mau berbuat apa demi suatu perubahan dan perbaikan.
(2) Prasurvei
Prasurvei dimaksudkan untuk mengetahui secara detail kondisi yang kelas yang akan diteliti. Bagi pengajar yang melakukan penelitian di kelas yang menjadi tanggung jawabnya tidak perlu melakukan prasurvei karena berdasarkan pengalamannya selama ia di depan kelas sudah secara cermat dan pasti mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapinya, baik yang berkaitan dengan kemajuan siswa, sarana pengajaran maupun sikap siswanya. Dengan demikian para guru yang sekaligus sebagai peneliti di kelasnya sudah mengetahui kondisi kelas yang sebenarnya.
(3) Diagnosis
Diagnosis dilakukan oleh peneliti yang tidak terbiasa mengajar di suatu kelas yang dijadikan sasaran penelitian. Peneliti dari luar lingkungan kelas/sekolah perlu melakukan diagnosis atau dugaan-dugaan sementara mengenai timbulnya suatu permasalahan yang muncul di dalam kelas. Dengan diperolehnya hasil diagnosis, peneliti PTK akan dapat menentukan berbagai hal, misalnya strategi pengajaran, media pengajaran, dan materi pengajaran yang tepat dalam kaitannya dengan implementasinya PTK.
(4) Perencanaan
Perencanaan umum dimaksudkan untuk menyusun rancangan yang meliputi keseluruhan aspek yang terkait dengan PTK. Sedangkan perencanaan khusus dimaksudkan untuk menyusun rancangan dari siklus persiklus. Oleh karenanya dalam perencanaan khusus ini tiap kali terdapat perencanaan ulang (replanning). Hal-hal yang direncanakan di antaranya terkait dengan pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, teknik atau strategi pembelajaran, media dan materi pembelajaran, dan sebagainya.
(5) Implementasi Tindakan
Implementasi tindakan pada prinsipnya merupakan realisasi dari suatu tindakan yang sudah direncanakan sebelumnya. Strategi apa yang digunakan, materi apa yang diajarkan atau dibahas dan sebagainya.
(6) Pengamatan
Pengamatan, observasi atau monitoring dapat dilakukan sendiri oleh peneliti atau kolaborator yang memang diberi tugas untuk hal itu. Pada saat monitoring pengamat haruslah mencatat semua peristiwa atau hal yang terjadi di kelas penelitian. Misalnya mengenai kinerja guru, situasi kelas, perilaku dan sikap siswa, penyajian atau pembahasan materi, penyerapan siswa terhadap materi yang diajarkan, dan sebagainya.
(7) Refleksi
Refleksi ialah upaya evaluasi yang dilakukan oleh para kolaborator atau partisipan yang terkait dengan suatu PTK yang dilaksanakan. Refleksi ini dilakukan dengan kolaboratif, yaitu adanya diskusi terhadap berbagai masalah yang terjadi di kelas penelitian. Dengan demikian refleksi dapat ditentukan sesudah adanya implementasi tindakan dan hasil observasi. Berdasarkan refleksi ini pula suatu perbaikan tindakan (replanning) selanjutnya ditentukan.
(8) Penyusunan Laporan
Laporan hasil penelitian PTK seperti halnya jenis penelitian yang lain, yaitu sesudah kerja penelitian di lapangan berakhir.
(9) Kepada Siapa Hasil PTK Dilaporkan
Sebenarnya, PTK lebih bersifat individual. Artinya bahwa tujuan utama bagi PTK adalah self-improvement melalui self-evaluation dan self-reflection yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan mutu proses dan hasil belajar siswa.

Dengan demikian hasil pelaksanaan PTK yang berupa terjadinya inovasi pembelajaran akan dilaporkan kepada diri si peneliti (guru) sendiri. Guru perlu mengarsipkan langkah-langkah dan teknik pembelajaran yang dikembangkan melalui aktivitas PTK demi perbaikan proses pembelajaran yang dia lakukan di masa yang akan datang. Namun demikian hasil PTK yang dilaksanakan tidak menutup kemungkinan untuk diikuti oleh guru lain atau teman sejawat. Oleh karena itu guna melengkapi predikat guru sebagai ilmuwan sejati, guru perlu juga menuliskan pengalaman melaksanakan PTK tersebut ke dalam suatu karya tulis ilmiah. Karya tulis tersebut yang selama ini belum merupakan kebiasaan bagi para guru, sebenarnya masyarakat pengguna lain. Dengan melaporkan hasil PTK tersebut kepada masyarakat (teman sejawat, pemerhati atau pengamat pendidikan, dan para pakar pendidikan lainnya) guru akan memperoleh nilai tambah yaitu suatu bentuk pertanggungjawaban dan kebanggaan akademis atau ilmiah sebagai seorang ilmuwan hasil kerja guru akan merupakan amal jariah yang sangat membantu teman sejawat dan siswa secara khusus. Melalui laporan kepada masyarakat, PTK pada awalnya dilaksanakan dalam skala kecil yaitu ruang kelas akan memberi sumbangan yang cukup signifikan terhadap peningkatan mutu proses dan hasil belajar siswa.

2. Profesionalisme Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989:45). Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan, dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana dalam Usman, 2005:46). Profesi seseorang yang mendalami hukum adalah ahli hukum, seperti jaksa, hakim dan pengacara. Profesi seseorang yang mendalami keperawatan adalah perawat. Sementara itu, seseorang yang menggeluti dunia pendidikan (mendidik dan mengajar) adalah guru, dan berbagai profesi lainnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Menurut Surya (2005:48) bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu: (1) profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum; (2) profesionalisme guru merupakan suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah; (3) profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya. Kualitas profesionalisme ditunjukkan oleh lima sikap, yaitu: (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi;(3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya; (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Pemerintah melalui Presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui: (1) sistem pendidikan; (2) sistem penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem remunerasi; dan (5) sistem pendukung profesi guru. Dengan pengembangan guru sebagai profesi diharapkan mampu: (1) membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat; (2) meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera; dan (3) meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan terstandar dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang. Selain itu juga diharapkan akan mendorong terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan profesional. Guru masa depan diharapkan semakin konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokratis dan menjunjung akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.

D. Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan ke dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan penelitian tindakan kelas ialah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik pembelajaran di kelas secara berkesinambungan. Sedangkan manfaatnya sebagai inovasi pembelajaran, pengembangan kurikulum di tingkat kelas maupun sekolah, dan peningkatan profesionalisme guru.
2. Objek PTK antara lain: Unsur siswa, guru, materi pelajaran, peralatan atau sarana pendidikan, hasil pembelajaran, lingkungan, dan unsur pengelolaan. Adapun prosedur pelaksanaan PTK meliputi: penetapan fokus masalah penelitian, perencanaan tindakan, pelaksanaan tindakan, pengamatan interpretasi, dan refleksi.
3. Penyusunan Proposal PTK meliputi: Judul penelitian, pendahuluan (latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian, hipotesis tindakan), kajian teori (pustaka), metode penelitian (objek tindakan, setting lokasi dan subjek penelitian, metode pengumpulan data dan metode analisa data) dan penjadwalan
4. Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampil lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (councelor), dan manajer belajar (learning manager)
5. Sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada murid-muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa di hadapan peserta didik, pengembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas.




DAFTAR PUSTAKA


Aqib, Zainal. 2007. Penelitian Tindakan Kelas: Untuk Guru. Bandung: Yrama Widya.

Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. 2008. Desain Penelitian Tindakan. http://w.w.w.ditplb.or.id.

Home Frofil Agenda Seminar FAQ Guest P & PT Journal Download. 2008. Pedoman Usulan Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research). http://w.w.w.asosiasi-politeknik.or.id.

Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bandung: Fokusmedia.

Surya, Muhammad. 2005. Membangun Profesionalisme Guru. dalam Makalah Seminar Pendidikan. 6 Mei 2005 di Jakarta.

Usman, Moh. Uzer. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

2 komentar: